Tentang Kecamatan
Kecamatan Seputih Agung.


Berikut ini adalah detail lengkap informasi Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Sejarah Singkat Kecamatan Seputih Agung

Kecamatan Seputih Agung merupakan pemecahan dari Kecamatan Terbanggi Besar yang semula Kecamatan Pembantu Simpang Agung, karena para tokoh sepakat untuk tidak memakai nama salah satu Kampung dan lahan pertanian dalam wilayah Kecamatan dialiri oleh sungai Way Seputih, maka disepakatai namanya menjadi Seputih Agung.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 10 Tahun 2001 Tanggal 12 Juli 2001 tentang Pembentukan 13 Kecamatan dalam Kabupaten Lampung Tengah Kecamatan Seputih Agung menjadi Kecamatan definitive dan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2013 telah dimekarkan kembali 1 Kampung yaitu Kampung Bumi Mas sehingga jumlah Kampung menjadi 10.

Visi Misi Kecamatan Seputih Agung

Visi

Terwujudnya Kepemerintahan Yang Profesional Dan Responsive Menuju Masyarakat Yang Sejahtera Berbasis Agribisnis Pertanian Dan Perkebunan


Misi

  1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan baik kecamatan maupun kampung yang memiliki sikap dan perilaku sebagai birokrat dan pelayan yang demokratis dan bertanggung jawab.
  2. Menciptakan kepekaan dan daya tanggap yang tinggi dari penyelenggara pemerintahan untuk bertindak cepat merespon permasalahan, aspirasi dan tuntutan masyarakat (pelayanan prima).
  3. Menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi sumber daya wilayah.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan agribisnis pertanian dan perkebunan dengan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Tugas Pokok & Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
  2. Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  3. Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pembinaan kelurahan;
  5. Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar;
  6. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan;
  7. Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan; dan
  8. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan, membawahi : 
    • Sub Bagian Umum dan Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan.
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon;
  5. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  6. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Camat

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Kecamatan Seputih Agung berdasarkan Program Kerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Seputih Agung secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. 
  5. Menganalisis dokumen-dokumen atau naskah dinas yang berhubungan dengan Kecamatan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Seputih Agung.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, agar tugas pokok dan fungsi dapat terlaksana dengan baik.
  7. Membina dan mengendalikan Pelaksana Teknis Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kecamatan Seputih Agung dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan bahan perencanaan yang akan datang.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

B. Sekretaris Camat

  1. Menyusun Rencana operasional di lingkungan sekretariat Kecamatan Seputih Agung berdasarkan Program Kerja Tahunan Kecamatan Seputih Agung dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada sub bagian di lingkungan Sekretariat Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Kecamatan Kotagajah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  4. Membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat Kecamatan Seputih Agung secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
  5. Memimpin dan Melaksanakan kegiatan kesekretariatan, administrasi kepegawaian, organisasi, rumah tangga, perlengkapan dan pengarsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, verifikasi dan validasi pengumpulan data umum maupun teknis dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan strategis dan laporan-laporan (Renstra, Renja, RKA/DPA, LAKIP, LKPj, LPPD, Laporan Tahunan, dll) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban.
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kecamatan Seputih Agung dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat  Kecamatan Seputih Agung sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berjalan dengan lancar.

C. Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Menyusun Dokumen Perencanaan Umum, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Kinerja tahunan, Rencana Kegiatan serta Rencana Anggaran Kecamatan Seputih Agung.
  6. Melaksanakan kegiatan Administrasi Keuangan, verifikasi, Laporan Keuangan serta penataan dokumen keuangan demi kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Bulanan dan Tahunan sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan 
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

D. Kasubbag Umum dan Kepegawaian

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan  di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku supaya diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat.
  5. Menyusun konsep surat yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk mendapat tindak lanjut dari atasan.
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, kearsipan, pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

E. Kasi Tata Pemerintahan

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi tata pemerintahan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kampung di Lingkungan Kecamatan Seputih Agung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapai tertib administrasi.
  6. Melaksanakan fasilitasi pemilihan Kepala Kampung / Pembentukan BPK dan penjaringan serta pendaftaran perangkat Kampung.
  7. Melakukan pendampingan Alokasi Dana Desa dan Dana Kampung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Kampung berjalan sebagaimana mestinya.
  8. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di Lingkungan Kecamatan Seputih Agung sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas pelayanan administrasi kependudukan.
  9. Mengevaluasi pekerjaan bawahan di seksi tata pemerintahan berdasarkan program dan rencana kerja yang telah disusun guna mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan bahan perbaikan diwaktu yang akan datang.
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

F. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.
  6. Membimbing dan menyelenggarakan musrenbang tingkat kampung dan  musrenbang tingkat kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh perencanaan yang berkesinambungan.
  7. Melakukan pendampingan Alokasi Dana Desa dan Dana Kampung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Kampung berjalan sebagaimana mestinya.
  8. Membimbing dan membina kegiatan penilaian penilaian kampung berprestasi sesuai ketentuan yang berlaku guna tercipta kampung yang berprestasi.
  9. Mengevaluasi pekerjaan bawahan di seksi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat berdasarkan program dan rencana kerja yang telah disusun guna mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan bahan perbaikan diwaktu yang akan datang.
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
  11. ksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

G. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan lingkungan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku guna tercipta keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Seputih Agung.
  6. Melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait ketentraman dan ketertiban umum sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas di wilayah Kecamatan Seputih Agung.
  7. Memberikan rekomendasi dan legalitas terhadap perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  8. Mengevaluasi pekerjaan bawahan di seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program dan rencana kerja yang telah disusun guna mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan bahan perbaikan diwaktu yang akan datang.
  9. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

H. Kasi Pengembangan Potensi dan Pendapatan

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Kotagajah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran tugas.
  6. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerimaan retribusi dan PAD Kampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas.
  7. Memberikan Rekomendasi Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran tugas.
  8. Mengevaluasi pekerjaan bawahan di seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan berdasarkan program dan rencana kerja yang telah disusun guna mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan bahan perbaikan diwaktu yang akan datang.
  9. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

I. Kasi Kesejahteraan Rakyat

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Kesejahteraan Rakyat.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program Raskin/Rastra, PKH serta program bantuan langsung lainnnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  6. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan keagamaan tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  7. Melaksanakan pembinaan di bidang kesejahteraan, agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta bidang pemberdayaan perempuan di wilayah Kecamatan Seputih Agung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  8. Mengevaluasi pekerjaan bawahan di seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan program dan rencana kerja yang telah disusun guna mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan bahan perbaikan diwaktu yang akan datang.
  9. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar. 

Geografis & Administratif



Secara Geografis

Kecamatan Seputih Agung meliputi areal daratan seluas 122.27 Km2 (Perda No. 10 Tahun 2001) yang berbatasan dengan:

  1. Sebelah Utara dengan Kecamatan Way Pengubuan.
  2. Sebelah Timur dengan Kecamatan Terbanggi Besar.
  3. Sebelah Selatan dengan Kecamatan Gunung Sugih.
  4. Sebelah Barat dengan Kecamatan Anak Tuha.

Ibukota Kecamatan Seputih Agung terletak di Kampung Dono Arum dan Kecamatan Seputih Agung secara geografis terletak pada kedudukan 105° 08°Bujur Timur dan 04° 56° Lintang Selatan, secara Topografi Kecamatan Seputih Agung merupakan dataran dengan kondisi wilayah berbentuk datar sampai berombak dengan ketinggian 54 m dari permukaan air laut.



Secara Administratif

Kecamatan Seputih Agung memiliki luas 122.27 Km2 (Perda No. 10 Tahun 2001) dengan Jumlah Kampung 10, Dusun 51 dan 284 RT, dengan perincian masing-masing Kampung sebagai berikut :

NO

KAMPUNG

LUAS WILAYAH (Ha)

DUSUN

RT

KETERANGAN

1

Simpang Agung

1,040,00

4

4

 

2

Bumi Kencana

737,50

6

6

 

3

Endang Rejo

1,027,00

5

5

 

4

Harapan Rejo

879,75

4

4

 

5

Sulusuban

1,200,00

9

9

 

6

Fajar Asri

798,00

4

4

 

7

Dono Arum

929,00

4

4

 

8

Gayau Sakti

1,032,00

5

5

 

9

Muji Rahayu

1,175,75

5

5

 

10

Bumi Mas

535,00

5

5

 

JUMLAH

9.552 ,00

51

284

 

 

Potensi Wilayah Kecamatan Seputih Agung

Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura

  • Padi,  luas areal tanam  3.818 Ha.

Produksi rata- rata 5,7 ton/ha

  • Jagung, luas areal tanam 5.737 Ha

Produksi rata-rata 6,3 ton/ha

  • Ubi Kayu,  luas areal tanam 4.200 Ha

Produksi rata-rata 31 ton/ha

  • Kencur, luas areal tanam 457 Ha

Produksi rata-rata 20 ton/ha

  • Semangka, luas areal tanam 100 Ha

Produksi rata-rata 25 ton/ha

Perkebunan

Karet

  • Luas Areal                   : 52 Ha
  • Produksi Rata – rata   : 1,5 Ton/Tahun

Cacao

  • Luas Areal                   : 62 Ha
  • Produksi Rata – rata   : 0,8 Ton

Kelapa Sawit

  • Luas Areal               : 326 Ha
  • Produksi Rata – rata            : 15 Ton

Industri Kecil

Merupakan Sentra Industri rumah tangga : Tahu, tempe, keripik/kerupuk,  roti, dan

Meubeler yang tersebar di beberapa kampung.

 

 

 

 

 

 

 

Jasa Keuangan

Pada jasa yang paling menjadi potensi unggulan adalah jasa keuangan dimana masyarakat Seputih Agung dalam kegiatan sehari – hari sudah tidak dapat dilepaskan dari sector ini baik untuk keperluan memenuhi kebutuhan, pembiayaan / permodalan maupun untuk menyimpan uang/investasi. Dengan semakin bertambahnya lembaga keuangan yang hadir di Kecamatan Seputih Agung membuktikan bahwa Seputih Agung masih menjanjikan sector ini peluang usaha yang cukup besar.

 

Perdagangan

Terdapat 4 pasar Kampung yang menjadi pusat perdagangan di wilayah kecamatan Seputih Agung dan kecamatan sekitarnya.

 

Secara geografis serta didukung oleh kondisi infrastruktur jalan yang ada, masyarakat Seputih Agung pada saat ini yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih banyak yang berobat ke Rumah Sakit Umum  Daerah Demang Sepulau Raya di Gunung Sugih dan beberapa rumah sakit di Bandarjaya. Untuk mengurangi dan mengantisipasi hal tersebut, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Seputih Agung antara lain dengan peningkatan status puskesmas Simpang Agung menjadi Puskesmas rawat inap, tetapi sampai saat ini belum terealisasi, oleh karena itu segenap elemen Masyarakat Seputih Agung sangat mendambakan adanya Rumah Sakit di Wilayah Seputih Agung. Pasien yang datang nantinya tidak hanya dari Kecamatan Seputih Agung saja tetapi juga dari kecamatan Anak Tuha dan Way Pengubuan dan sekitarnya. Begitu juga keberadaan praktek doker sepesialis dan      apotek – apotek yang lengkap masih memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang.